FAKTA SIDANG PREDATOR SEKS HERRY WIRAWAN, Komisi Perlindungan Anak: Dieksploitasi Sejak Hari Ke-3 Mereka Masuk

- 21 Desember 2021, 15:23 WIB
Kasus pemerkosaan predator seks HW atau Herry Wirawan digelar pada hari ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kasus pemerkosaan predator seks HW atau Herry Wirawan digelar pada hari ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. /Yedi Supriadi/DeskJabar.com


 
DESKJABAR - Fakta dalam sidang predator seks Herry Wirawan hari ini, 21 Desember 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terungkap. 
 
Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak, Bima Sena, mengungkap bahwa anak-anak atau santriwati yang jadi korban predator seks Herry Wirawan mengalami banyak eksploitasi. 
 
Bima Sena juga menuturkan bahwa dari awal Komisi Perlindungan Anak menerima laporan dari 3 korban. Dan alasan mereka tidak mempublikasikan kasus ini sejak awal karena menjaga psikologis dari korban yang masih berusia anak-anak. 
 
"Kenapa tidak diungkap kepada masyarakat dan media. Karena kita punya strategi. Satu, jelas kita melindungi korban dulu. Yang kedua ingin membantu penyidik dari kepolisian," ujar Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Bima Sena dalam wawancara pada Selasa, 21 Desember 2021.
 
 
Bima Sena pun menerangkan bahwa korban memang di dominasi oleh warga Garut. Dan saat ini korban dari predator seks Herry Wirawan tersebut tengah didampingi untuk penanganan trauma oleh P2TP2A Kabupaten Garut. 
 
Lalu Bima Sena juga menuturkan bahwa dalam persidangan juga dibahas temuan-temuan lain berdasarkan keterangan saksi yang hadir. 
 
"Iya itu yang akan diungkap. Karena jelas anak-anak ini di eksploitasi. Sejak hari ke-3 mereka masuk, mereka dieksploitasi secara seksual dan juga untuk menarik bantuan pemerintah dan sumbangan dari masyarakat juga, karena mereka dianggap sebagai anak yatim," ujar Bima Sena. 
 
Lalu, Bima Sena juga mengungkap bahwa persidangan ini masih akan berlanjut. Dari persidangan predator seks Herry Wirawan hari ini, Bima mengungkap bahwa untuk hukumannya sendiri masih harus melihat hasil dari persidangan selanjutnya. 
 
 
 
Bima Sena juga menuturkan bahwa tuntutan keluarga dan masyarakat untuk hukuman kebiri bahkan hukuman mati belum bisa dipastikan karena masih ada persidangan selanjutnya. 
 
Para korban predator seks Herry Wirawan yang merupakan santriwati di sebuah boarding school di Bandung tersebut akan dibantu untuk pendidikannya lebih lanjut oleh P2TP2A Kabupaten Garut. 
 
Pasalnya, selama hampir 6 tahun berada di boarding school milik Herry Wirawan, para korban tidak mendapat pendidikan secara utuh dan malah mendapat perlakuan bejat dari pelaku. 
 
Untuk menyelesaikan kasus ini, Kejati Jabar Asep Mulyana telah meminta agar persidangan diadakan dua kali seminggu dengan menghadirkan saksi sesuai klaster. 
 
"Kami sudah mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk efisiensi sidang, akan dilakukan dengan klaster-klaster. Misalnya klaster bidan, kemudian klaster menyangkut PNS, akan dipisah secara bersamaan agar pertanyaan kami tidak berulang-ulang," ujar Kejati Jabar Asep Mulyana.***
 
 
 
 

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x