Pengadilan Negeri Bandung Kembali akan Sidangkan Kasus Cabul Herry Wirawan, 3 Saksi Diperiksa

- 23 Desember 2021, 10:14 WIB
Inilah ruang sidang tempat digelarnya sidang terdakwa Herry Wirawan, monster seks asal Bandung yang sidangnya digelar di PN Bandung Jln. LL RE Martadinata Kota Bandung
Inilah ruang sidang tempat digelarnya sidang terdakwa Herry Wirawan, monster seks asal Bandung yang sidangnya digelar di PN Bandung Jln. LL RE Martadinata Kota Bandung /yedi supriadi

Kasus tersebut viral dan heboh karena korbannya banyak hingga mempunyai anak, padahal korban masih anak anak, masih dibawah umur.

Saking viralnya, kasus ini menjadi perhatian presiden Jokowi dan orang orang tersohor lainnya di negeri ini.

Pada sidang Selasa 21 Desember 2021, tanpa biasanya yang jadi jaksa penuntut umum (JPU) adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana.

Baca Juga: Inilah Rahasia Perempuan Yahudi dalam Melahirkan Bayi atau Anak Cerdas dan IQ Tinggi, Bunda Wajib Tahu Ya

Baca Juga: TABRAK LARI NAGREG, Erdi A Chaniago : Kami Sudah Kantongi Ciri Ciri Penabrak Dua Sejoli, Handi dan Salsabila

Ini pun menandakan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian penuh aparat penegak hukum.

Banyak meminta agar pelaku dihukum mati, ada juga diminta dihukum kebiri. Namun berdasarkan pasal yang didakwakan terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah