Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Minta Maaf Disidang PN Bandung, Ini Isyarat Hukuman Ringan Bagi HW?

- 4 Januari 2022, 16:39 WIB
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil /

Selain mempertanyakan isi dalam dakwaan, jaksa juga turut mempertanyakan hasil dari fakta-fakta persidangan yang muncul. Menurut Dodi, Herry juga mengakui atas fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh JPU ya dipersidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," tutur dia.

Baca Juga: UPDATE TERKINI Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati, Terdakwa Gagal Dihadirkan di Persidangan, ADA APA

Minta maaf

Herry Wirawan mengaku khilaf memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Herry pun meminta maaf atas perbuatannya itu.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi Gazali Emil.

Meski Dodi tak merinci kalimat permintaan maaf seperti apa yang diucapkan Herry menyusul aksi biadabnya itu. Namun dia memastikan bahwa Herry sudah meminta maaf dan mengaku khilaf.

"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," kata dia.

Permohonan maaf itu tak sepantas dengan perbuatannya yang telah merenggut masa depan belasan santriwati. "Enak saja minta maaf, ini harus dihukum berat bukan dengan minta maaf selesai," kata salah Ny. Yayah Rodiah, salah seorang aktivis perempuan.

Perbuatan Herry Wirawan yang menjadi predator seks begitu kejam, jangan sampai dengan minta maaf akan meringankan hukuman.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah