UPDATE TERKINI Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati, Terdakwa Gagal Dihadirkan di Persidangan, ADA APA

- 4 Januari 2022, 14:32 WIB
Keluarga Korban Pemerkosaan 12 Santriwati Tuntut Hukum Mati Herry Wirawan
Keluarga Korban Pemerkosaan 12 Santriwati Tuntut Hukum Mati Herry Wirawan /


DESKJABAR- Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada Selasa 4 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Herry Wirawan sebagai terdakwa kasus pemerkosa 12 santriwati di Bandung sedianya akan dihadirkan secara langsung sehubungan dengan urgensi persidangan yang tahapannya sudah memasuki tahap akhir.

Persidangan pemeriksaan terdakwa Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung adalah rangkaian yang dilakukan persidangan setelah beres melakukan pemeriksaan saksi saksi, keterangan terdakwa diperlukan untuk menggali lebih jauh sebuah kasus.

Baca Juga: CATAT: Ini Target BRUNO Cantanhede di Laga Melawan Persita Tangerang, BOBOTOH Harus Tahu

Baca Juga: TERKINI TABRAKAN NAGREG: TEGA! Ini 2 Motif Yang Diduga Menjadi Alasan Kolonel Priyanto Lakukan Ini

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele Kulit Udang, Ini Penjelasan dr Zaidul Akbar

Setelah pemeriksaan terdakwa selesai maka tahapan selanjutnya Herry Wirawan akan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar pada sidang berikutnya.

Usai sidang Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, ada beberapa persoalan yang akhirnya jaksa penuntut tidak bisa menghadirkan terdakwa Herry Wirawan (HW) untuk memberikan keterangan secara langsung di persidangan.

"Kami diambil keputusan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara daring seperti biasa. Terdakwa di rutan dan kami dengarkan di sini (ruang sidang)," ujar Dodi Gazali usai sidang yang digelar di PN Bandung Jl. RE Martadinata Kota Bandung, Selasa 4 Januari 2022.

Dijelaskan Dodi Gazali, untuk menghadirkan Herry Wirawan ke ruang sidang perlu koordinasi yang banyak dengan beberapa pihak. Karena, dikatakannya, ada beberapa faktor lain di luar persidangan yang harus dilalui jaksa penuntut.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah