Jangan Pengaruhi Peradilan Kasus Tabrakan Nagreg! Kriminologi : Hukuman 3 Oknum TNI Harus Sesuai Perbuatannya

- 4 Januari 2022, 16:12 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa /Kapuspen TNI/

 

 

DESKJABAR - Kasus tabrakan Nagreg yang menewaskan dua sejoli Hadi (16) dan Salsabila (14) telah memasuki babak baru.

Rekonstruksi terhadap kasus tersebut sudah dilaksanakan Senin 3 Januari 2022 di Nagreg, lalu dilanjutkan di jembatan Sungai Tajum yang menghubungkan Banyumas-Cilacap.

Itu merupakan tempat ketiga oknum TNI pelaku tabrak lari Nagreg membuang jenazah dua sejoli Handi dan Salsabila. Bahkan diketahui, salah satu dari korban tabrakan Nagreg itu masih hidup saat dibuang ke sungai.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, ketiga oknum TNI pelaku tabrakan Nagreg itu memungkinkan untuk dihukum mati atau maksimal penjara seumur hidup. Namun pihaknya, hanya menginginkan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: DETIK DETIK KASUS SUBANG TERUNGKAP, Wanita Indigo Ungkap Tujuan Polda Jabar Rilis Sketsa Terduga Pelaku

Baca Juga: BERITA PERSIB TERBARU, Mampukah David da Silva dan Bruno Cunha Cantanhede Ikuti Jejak Marc Klok ?

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," ujar Andika kepada wartawan, Selasa 28 Desember 2021 seperti dikutip Deskjabar.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x