Jangan Pengaruhi Peradilan Kasus Tabrakan Nagreg! Kriminologi : Hukuman 3 Oknum TNI Harus Sesuai Perbuatannya

- 4 Januari 2022, 16:12 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa /Kapuspen TNI/

Menanggapi hal itu, Pakar Kriminologi Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala menyayangkan sikap Panglima TNI tersebut.

Menurutnya, masalah hukum terhadap para oknum TNI pelaku tabrak lari Nagreg tersebut harus diserahkan sepenuhnya kepada hukum dan peradilan.

“Menurut saya, Pak Panglima terlalu pagi bicara seperti itu. Ini kan ranahnya praperadilan. Pak Panglima bilang dengan menggunakan pasal 340 layak dihukum mati, tapi kami hanya meminta dihukum seumur hidup saja. Lah, memangnya beliau hakim militer, menurut saya juga sudah terlalu jauh,” ungkap Adrianus Meliala kepada Deskjabar, Selasa 4 Januari 2022.

Lebih lanjut Adrianus Meliala mengatakan, sebaiknya jajaran militer serahkan saja kasus tabrakan Nagreg ini pada peradilan untuk menentukan mana yang paling baik dalam memutus hukuman bagi oknum TNI pelaku tabrak lari dua sejoli tersebut.

Baca Juga: TERKINI TABRAKAN NAGREG: TEGA! Ini 2 Motif Yang Diduga Menjadi Alasan Kolonel Priyanto Lakukan Ini

“Dan jangan ngomong seperti itu. Karena kalau ngomong seperti itu, akan membuat hakim militer menjadi terjepit. Panglima sudah ngomong begitu kan (jangan hukuman mati, tapi seumur hidup saja), nah kalau dia memutuskan yang lain bagaimana? Kan bahaya. Nantinya, akan mengesankan peradilan kasus ini bersifat proforma saja,” tuturnya lagi.

Sebelumnya, Pakar Militer dari Universitas Padjadjaran, Prof.Muradi mengatakan, oknum TNI pelaku  tabrak lari Nagreg  yang menewaskan dua sejoli Handi dan Salsabila 8 Desember 2021 lalu itu tidak bisa dimaafkan dan harus dihukum seberat-beratnya.

Khususnya Kolonel Priyanto yang diketahui sebagai inisiator untuk membuang jenazah dua sejoli itu ke sungai Serayu –Cilacap.

“Hukumannya bisa 20 tahun lebih atau hukuman mati kalau memang perbuatannya terbukti. Karena dia aparat keamanan kan. Kalau misalnya pelakunya di dalam mobil itu semua bintara, saya masih maklum karena psikologisnya belum kuat. Tapi ada kolonel dan angkatannya juga tidak lagi muda atau senior, ya saya kira tidak ada pilihan lain selain pemberatan hukuman supaya ada efek jera sehingga lebih humanis,” tutur Muradi lagi.

Baca Juga: TERUPDATE TABRAKAN NAGREG: Inilah 2 Dugaan Motif Kolonel Priyanto Menurut Pakar Psikologi Kriminal

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x