DESKJABAR – Rekonstruksi tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang menewaskan Handi Saputra dan kekasihnya Salsabila dilakukan hari ini, Senin, 3 Januari 2022 di lokasi kejadian.
Tiga oknum TNI AD yang resmi berstatus sebagai tersangka masing-masing mempunyai peran seperti yang diungkapkan oleh Letjen TNI Chandra W Sukotjo sebagai Komandan Pusat PM Angkatan Darat.
Candra menjelaskan, bahwa saat terjadi tabrakan, ketiga pelaku menggunakan mobil berplat nomor B-300-Q yang saat itu dikemudikan oleh Koptu DA.
Chandra menegaskan bahwa mobil yang digunakan bukanlah milik TNI AD, tetapi mobil tersebut adalah mobil pribadi milik Kolonel P berjenis Isuzu Panther berwarna hitam.
"Di TKP, (mobil) itu dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A itu menumpang pada kendaraan tersebut," kata Chandra.
“Namun peran tiga oknum TNI AD ini setelah tabrakan terjadi belum bisa saya jelaskan, karena hal tersebut masih dalam proses penyidikan,” ujar Chandra.
“Pihak Pomdam Jaya juga masih mencari tahu motif ketiga tersangka tersebut hingga memutuskan membuang jenazah korban,” pungkas Chandra.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sempat menyebutkan bahwa otak dari kasus tersebut adalah Kolonel P yang berperan sebagai inisiator dan pemberi perintah.