Rekonstruksi Tabrakan Nagreg, Ini Peran 3 Oknum TNI AD yang Kata Pakar Militer Pelaku Tidak Bisa Dimaafkan

- 3 Januari 2022, 14:19 WIB
Suasana rekonstruksi tabrakan sejoli di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung hari ini, Senin, 3 Januari 2022.
Suasana rekonstruksi tabrakan sejoli di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung hari ini, Senin, 3 Januari 2022. /Budi Satria/prfmnews

Berita tersebut adalah hasil dari penyidikan sementara Pomdam Jaya setelah memperoleh keterangan dari ketiga tersangka.

Pandangan pakar militer Unpad

Pakar Militer Universitas Padjadjaran, Prof Muradi berpendapat, bahwa oknum TNI AD pelaku dari tabrakan Nagreg tersebut tidak bisa dimaafkan. Muradi menegaskan bahwa pelaku mesti dihukum dengan seberat-beratnya.

“Salah satu yang menjadi pemberat Kolonel P dalam kecelakaan Nagreg ini adalah, karena dia merupakan perwira, tingkat kolonel dan menjadi inisiator.

Baca Juga: 3 Pelaku Tabrak Lari Nagreg Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Tewaskan Handi Saputra dan Salsabila

Baca Juga: MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUH SUBANG, Pelaku Sangat Profesional, Achmad Taufan: Siapa yang Menyuruh Pelaku?

Berbicara psikologis militer, posisi kolonel seharusnya tidak boleh panik atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan.

Apalagi dalam kasus Nagreg ini, yang jelas-jelas melanggar hukum bukan hanya 1 tapi 3 kejahatan sekaligus,” ujarnya ketika dihubungi DeskJabar.com, Minggu 2 Januari 2022.

Muradi pun berpandangan, bahwa pada kasus tabrakan Nagreg pelaku terutama yang menjadi inisiator bisa mendapatkan hukuman lebih dari 20 tahun atau mungkin hukuman mati jika terbukti.

Muradi berpendapat bahwa tidak ada pilihan lain selain pemberatan hukuman terhadap pelaku dari oknum TNI AD atas peristiwa tabrak lari di Nagreg hingga membuang kedua korban ke sungai.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah