Berita tersebut adalah hasil dari penyidikan sementara Pomdam Jaya setelah memperoleh keterangan dari ketiga tersangka.
Pandangan pakar militer Unpad
Pakar Militer Universitas Padjadjaran, Prof Muradi berpendapat, bahwa oknum TNI AD pelaku dari tabrakan Nagreg tersebut tidak bisa dimaafkan. Muradi menegaskan bahwa pelaku mesti dihukum dengan seberat-beratnya.
“Salah satu yang menjadi pemberat Kolonel P dalam kecelakaan Nagreg ini adalah, karena dia merupakan perwira, tingkat kolonel dan menjadi inisiator.
Baca Juga: 3 Pelaku Tabrak Lari Nagreg Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Tewaskan Handi Saputra dan Salsabila
Berbicara psikologis militer, posisi kolonel seharusnya tidak boleh panik atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan.
Apalagi dalam kasus Nagreg ini, yang jelas-jelas melanggar hukum bukan hanya 1 tapi 3 kejahatan sekaligus,” ujarnya ketika dihubungi DeskJabar.com, Minggu 2 Januari 2022.
Muradi pun berpandangan, bahwa pada kasus tabrakan Nagreg pelaku terutama yang menjadi inisiator bisa mendapatkan hukuman lebih dari 20 tahun atau mungkin hukuman mati jika terbukti.
Muradi berpendapat bahwa tidak ada pilihan lain selain pemberatan hukuman terhadap pelaku dari oknum TNI AD atas peristiwa tabrak lari di Nagreg hingga membuang kedua korban ke sungai.***