DESKJABAR – Dibawah kawalan ketat jajaran POMDAM III/Siliwangi, Kolonel Infanteri P dan dua anak buahnya menjalani rekontruksi kasus tabrak lari Nagreg yang menewaskan dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Kolonel Infanteri P beserta dua anak buahnya yakni Kopda DA dan Kopda A, dalam menjalani rekontruksi kasus tabrak lari Nagred berpakaian kuning, seragam tahanan militer.
Pakar militer sendiri menilai Kolonel Infanteri P harus dihukum seberat-beratnya dalam kasus tabrak lari Nargeg, karena dinilai telah melakukan 3 pelanggaran utama.
Baca Juga: 3 Pelaku Tabrak Lari Nagreg Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Tewaskan Handi Saputra dan Salsabila
Seperti diketahui, Kolonel Infanteri P dan dua anak buahnya menabrak dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang tengah naik sepeda motor di kawasan Nagreg pada 8 Desember 2021. Saat proses evakuasi korban yang disaksikan pukuhan warga sekitar, ketiga pelaku kemudian membawa kedua korban ke dalam mobil.
Dengan alasan akan diantar ke rumah sakit terdekat. Namun setelah ditelusuri pihak keluarga, mereka tidak menemukan Handi saputra dan Salsabila di sejumlah rumah sakit.
Pihak keluarga kemudian kehilangan informasi selama sepekan, baru kemudian mereka mendapatkan kejelasan setelah ada laporan ditemukan dua jasad laki-laki dan perempuan di Sungai Serayu Jawa Tengah.
Sementara itu, proses rekonstruksi kasus tabrak lari Nagreg Kabupaten Bandung yang menewaskan dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) dilaksanakan pada Senin 3 Januari 2022.