Baca Juga: APA Perbedaan Akademi dan Sekolah Sepak Bola (SSB)? Begini Kata Coach Timo Scheunemann
Tiga pelanggaran utama
Pakar Militer dari Universitas Padjadjaran, Prof.Muradi mengatakan, oknum TNI pelaku tabrak lari Nagreg yang menewaskan dua sejoli Handi dan Salsabila 8 Desember 2021 lalu, dinilai tidak bisa dimaafkan dan harus dihukum seberat-beratnya. Khususnya Kolonel P yang diketahui sebagai inisiator untuk membuang jenazah dua sejoli itu ke sungai Serayu –Cilacap
“Salah satu yang menjadi pemberat Kolonel P dalam kecelakaan Nagreg ini adalah, karena dia merupakan perwira, tingkat kolonel dan menjadi inisiator,” ujarnya.
“Berbicara psikologis militer, posisi kolonel harusnya tidak boleh panik atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Apalagi dalam kasus Nagreg ini, yang jelas-jelas melanggar hukum bukan hanya 1 tapi 3 kejahatan sekaligus,” ujarnya ketika dihubungi Deskjabar, Minggu 2 Januari 2022.
Lebih lanjut Muradi menjelaskan, tiga pelanggaran hukum yang dilakukan para oknum TNI tersebut; pertama, menabrak orang hingga meninggal itu melanggar UU Lalu Lintas.
Kedua, tidak bertanggung jawab dengan membuang jenazah. Ketiga, membunuh satu korban yang masih hidup, sebelum akhirnya dua sejoli itu dibuang ke sungai Serayu.
Pada saat terjadi kecelakaan mereka menggunakan mobil Isuzu Panther hitam dengan plat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA.
“Hukumannya bisa 20 tahun lebih atau hukuman mati kalau memang perbuatannya terbukti. Karena dia aparat keamanan kan. Kalau misalnya pelakunya di dalam mobil itu semua bintara, saya masih maklum karena psikologisnya belum kuat.,” papar Muradi.