TERUPDATE TABRAKAN NAGREG: Pakar Militer Tegaskan Pelaku Tak Bisa Dimaafkan

- 3 Januari 2022, 06:54 WIB
ILustrasi hukuman maksimal diberikan pada oknum TNI pelaku tabrakan pada kecelakaan nagreg
ILustrasi hukuman maksimal diberikan pada oknum TNI pelaku tabrakan pada kecelakaan nagreg /Instagram/

DESKJABAR - Rekonstruksi kasus tabrakan Nagreg yang menewaskan dua sejoli Handi (16) dan Salsabila (14) akan digelar hari ini, Senin 3 Januari 2022. Jika memungkinkan, rekonstruksi akan langsung dilanjutkan ke jembatan Sungai Serayu, tempat pelaku yang merupakan tiga oknum TNI membuang  jenazah dua sejoli tersebut.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyayangkan peristiwa ini. Ia bahkan telah mengunjungi rumah dan makam korban tabrakan dua sejoli  tersebut di Nagreg pada 27 Desember 2021 lalu.  Dudung berkunjung ke dua lokasi rumah korban, yakni rumah Salsabila di Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, dan rumah Handi di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Atas nama institusi, ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila. "Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung saat kunjungan ke rumah korban tabrakan Nagreg tersebut.

Baca Juga: KABAR PERSIB TERKINI: Pernah Bareng Pemain Top Dunia, Bruno Cunha Cantanhede Setarakan Persib dengan Sao Paolo

Senada dengan Dudung, Pakar Militer dari Universitas Padjadjaran, Prof.Muradi mengatakan, oknum TNI pelaku  tabrak lari Nagreg  yang menewaskan dua sejoli Handi dan Salsabila 8 Desember 2021 lalu itu tidak bisa dimaafkan dan harus dihukum seberat-beratnya. Khususnya Kolonel P yang diketahui sebagai inisiator untuk membuang jenazah dua sejoli itu ke sungai Serayu –Cilacap

“Salah satu yang menjadi pemberat Kolonel P dalam kecelakaan Nagreg ini adalah, karena dia merupakan perwira, tingkat kolonel dan menjadi inisiator. Berbicara psikologis militer, posisi kolonel harusnya tidak boleh panik atau ragu-ragu dalam dalam mengambil keputusan. Apalagi dalam kasus Nagreg ini, yang jelas-jelas melanggar hukum bukan hanya 1 tapi 3 kejahatan sekaligus,” ujarnya ketika dihubungi Deskjabar, Minggu 2 Januari 2022.

Lebih  lanjut Muradi menjelaskan. Tiga pelanggaran hukum yang dilakukan para oknum TNI tersebut; pertama, menabrak orang hingga meninggal itu melanggar UU Lalu Lintas. Kedua, tidak bertanggung jawab dengan membuang jenazah. Ketiga, membunuh satu korban yang masih hidup, sebelum akhirnya  dua sejoli itu dibuang ke sungai Serayu.

Baca Juga: TERUPDATE TABRAK LARI DUA SEJOLI NAGREG: Hari Ini Rekonstruksi Dilakukan, Motif Kolonel P Dikejar

Ketiga oknum TNI dalam kecelakaan Nagreg yang menewaskan dua sejoli itu adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro). Pada saat terjadi kecelakaan mereka menggunakan mobil Isuzu Panther hitam dengan plat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA.

“Hukumannya bisa 20 tahun lebih atau hukuman mati kalau memang perbuatannya terbukti. Karena dia aparat keamanan kan. Kalau misalnya pelakunya di dalam mobil itu semua bintara, saya masih maklum karena psikologisnya belum kuat. Tapi ada kolonel dan angkatannya juga tidak lagi muda atau senior, ya saya kira tidak ada pilihan lain selain pemberatan hukuman supaya ada efek jera sehingga lebih humanis,” tutur Muradi lagi.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x