TERUPDATE TABRAKAN NAGREG: Pakar Militer Tegaskan Pelaku Tak Bisa Dimaafkan

- 3 Januari 2022, 06:54 WIB
ILustrasi hukuman maksimal diberikan pada oknum TNI pelaku tabrakan pada kecelakaan nagreg
ILustrasi hukuman maksimal diberikan pada oknum TNI pelaku tabrakan pada kecelakaan nagreg /Instagram/

Sebelumnya Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum TNI pada kecelakaan Nagreg tersebut. Dan andhika menyebutkan, Kolonel P bertindak sebagai inisiator pada peristiwa tersebut, termasuk pada pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 3 Januari 2022, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, DAPATKAN Shotgun M1887 Terbaru 2022

Menanggapi hal itu Muradi mempertanyakan kondisi psikologis Kolonel P yang menjadi inisator dalam kasus Tabrakan Nagreg tersebut. Tampak ada kekhawatiran dari perwira ini kalau dia tidak ingin keberadaannya di Garut diketahui orang lain.

“Artinya dia memang sedang melakukan pekerjaan atau aktifitas di luar territorial dia yang apapun alasannya tidak bisa dibenarkan. Hal ini sepertinya yang membuat dia mengambil  tindakan yang hukumannya jauh lebih berat,” ucap Muradi lagi.

Jika terbukti pelanggaran kecelakaan Nagreg itu dilakukan saat mereka tidak bertugas, Muradi berharap kasus yang menewaskan dua sejoli  Handi dan Salsabila itu diproses ke pengadilan sipil.

“Kalaupun tidak sampai ke pengadilan sipil, minimal pengadilan kolektivitas.  Apalagi sekarang sudah ada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Itu jauh lebih mudah untuk memproses pengadilan kolektivitas tadi. Jadi mix antara pengadilan sipil dengan pengadilan militer,” tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah