DESKJABAR - Inilah identitas 3 pelaku penabrak dua sejoli di Nagreg. Ternyata 3 pelaku ini adalah oknum TNI AD.
Seperti dikutip DeskJabar.com dari website resmi TNI, 3 oknum anggota TNI AD tersebut adalah:
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca Juga: PELAKU TABRAK Lari Sejoli di Nagreg Terungkap, Berikut Nama dan Jabatan Kolonel 'P'
Seperti yang diungkap oleh Polda Jabar, kasus kecelakaan Nagreg Kabupaten Bandung menewaskan dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Polda Jabar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan bahwa kedua korban ditemukan di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah, mengambang di Sungai Serayu.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara lebih jauh menuturkan, bahwa peraturan perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI tersebut antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.