DESKJABAR - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tegas saat memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memproses hukum tiga oknum TNI AD yang diduga menabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, lalu membuang jasadnya ke Sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Ketegasan itu terbukti dari pasal-pasal Undang-undang dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diperkirakan dapat dikenakan terhadap para tersangka. Salah satunya adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta yang dilansir Antara, Jumat, 24 Desember 2021 malam menyebutkan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap tiga oknum TNI AD.
Baca Juga: TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Pasal Pidananya
Tiga oknum anggota TNI AD yang tengah disidik Polisi Militer Kodam, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.
Selain terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ketiganya juga terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Ketiganya juga terancam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang dapat menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Ada juga Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat, dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan.
Khusus Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, ketiga oknum TNI AD juga terancam dengan Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.