TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Proses Hukum dan Pecat

- 25 Desember 2021, 06:57 WIB
Tangkap layar Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa. Ia menyatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan proses hukum dan pesat tiga oknum TNI yang menabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Tangkap layar Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa. Ia menyatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan proses hukum dan pesat tiga oknum TNI yang menabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung. /ANTARA/Prisca Triferna/

DESKJABAR - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memproses hukum tiga oknum TNI AD yang diduga menabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, lalu membuang jasadnya ke Sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengungkapkan hal itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta yang dilansir Antara, Jumat, 24 Desember 2021 malam.

Tiga oknum anggota TNI AD tersebut, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya sedang menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Baca Juga: TERUNGKAP, Oknum TNI Penabrak Dua Sejoli di Nagreg, Anjas: Ini Bisa Jadi Pembunuhan Berencana

Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara Santosa menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, ketiganya terancam KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Dia menegaskan, selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara Santosa.

Baca Juga: FOTO PENABRAK DUA SEJOLI di NAGREG Viral di Media Sosial, Heri Gunawan: Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x