DESKJABAR - Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku penabrak dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang kemudian membuang korban ke Sungai Serayu, di Cilacap dan Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Pelaku yang menabrak Handi dan Salsabila merupakan anggota TNI sehingga Satreskrim Polda Jabar menyerahkan perkara tersebut ke penyidik Pomdam III/Siliwangi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, menyampaikan hal itu di Mapolda dalam konferensi pers resmi, Jumat, 24 Desember 2021. Ia didampingi Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto dan Danpomdam III/Slw Kolonel Cpm Tugino.
"Hasil kordinasi kami menyepakati dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago.
Menanggapi kasus tersebut, staf pengajar di Thailand, Anjas menyatakan bahwa pelakunya dapat dikenakan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Anjas menegaskan hal itu dalam video segmen analisa berjudul HASIL AUTOPSI, K0RBAN NAGREK MASIH BERNAFAS SAAT DIBUANG KE SUNGAI !! yang tayang di kanal YouTube Anjas di Thailand, Jumat, 24 Desember 2021.
Sebagai landasan segmen analisanya, Anjas mengutip berita sebuah stasiun televisi yang menayangkan wawancara dengan Kabid Dokkes Polda Jateng Sumy Hastry Purwanti saat melakukan autopsi di Polres Cilacap.