Tidak hanya Anjas, sebelumnya pakar hukum Dr Heri Gunawan menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku bisa dikategorikan pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana.
Heri Gunawan menyatakan, kuat dugaan dua sejoli itu menjadi korban pembunuhan.
"Memang harusnya dibawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat karena perlu ditangani segera. Tapi ini malah dibawa ke mana-mana hingga akhirnya mayatnya ditemukan di sungai di daerah Cilacap dan Banyumas," ujar Heri Gunawan saat dihubungi Deskjabar.com, Sabtu, 18 Desember 2021.
Menurut Heri Gunawan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah bisa dikenakan terhadap terduga pelakunya.
"Pas kejadian mungkin tidak ada niat. Tapi setelah ada di dalam mobil itulah datang perencanaan jahat dengan berpikir untuk melepas tanggung jawab. Ketika niat ada lalu direncanakan," ujar Heri Gunawan.
Sekilas kronologis peristiwa
Seperti diberitakan, Handi pada Rabu 8 Desember 2021 menjemput pacarnya, Salsabila dengan menggunakan sepeda motor. Namun, begitu keluar dari mulut gang menuju Jalan Raya Nagreg-Bandung, mereka ditabrak Isuzu Panther hitam.
Hantaman itu sangat keras hingga keduanya saat itu pingsan tergeletak. Penumpang mobil itu sigap turun dan langsung membawa korban ke mobilnya.
Kepada warga sekitar mereka menyatakan akan membawa kedua korban itu ke Rumah Sakit. Namun anehnya mereka tidak memperbolehkan warga untuk ikut ke mobil tersebut dengan alasan penuh.