DITANGKAP, Puspen TNI Konfirmasi Pelaku Tabrakan Sejoli di Nagreg Jalani Proses Hukum, Ini Keterangannya

- 25 Desember 2021, 06:19 WIB
Dua sejoli korban tabrakan Nagreg yang hilang secara misterius dibawa sang penabrak ditemukan sudah menjadi mayat dan dimakamkan di Banyumas. Sabtu 18 Desember 2021 makam Handi dibongkar jasadnya dibawa dipindahkan ke Garut
Dua sejoli korban tabrakan Nagreg yang hilang secara misterius dibawa sang penabrak ditemukan sudah menjadi mayat dan dimakamkan di Banyumas. Sabtu 18 Desember 2021 makam Handi dibongkar jasadnya dibawa dipindahkan ke Garut /Jurnal Garut/Muhammad Nur/


DESKJABAR - Kabar terbaru dari kasus tabrakan Nagreg yang menewaskan sejoli asal Garut akhirnya muncul. 
 
Setelah dilimpahkan dari Kepolisian kepada pihak Pomdam III Siliwangi kemarin, akhirnya terkuak bahwa pelaku tabrakan Nagreg yang tewaskan sejoli Garut tersebut merupakan 3 orang anggota TNI dan berhasil ditangkap.
 
Hal ini dikonfirmasi oleh Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) lewat akun instagram @puspentni pada Jumat, 24 Desember 2021 malam. 
 
 
Beginilah pernyataan resmi dari Puspen TNI terkait 3 anggota TNI pelaku tabrakan Nagreg yang tewaskan sejoli warga Garut. 
 
"3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Tengah Jalani Proses Hukum
 
Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
 
3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
 
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
 
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
 
 
Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
 
Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
 
Jakarta, 24 Desember 2021
Kepala Pusat Penerangan TNI
Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa," tulis Puspen TNI pada akun instagram resmi @puspentni, Jumat, 24 Desember 2021.
 
Hukuman berat telah ditujukan untuk 3 pelaku tabrakan Nagreg yang merupakan anggota TNI tersebut. 
 
Selain terkena hukuman tindak pidana atas kasus tabrakan Nagreg yang menewaskan sejoli asal Garut, dari informasi Puspen TNI, ketiga pelaku akan dicopot jabatannya.
 
Ketiga pelaku telah tega lari dari tanggung jawab dan malah membuang kedua jasad sejoli tersebut di aliran sungai Serayu. 
 
Terlebih, ditemukab fakta setelah dilakukannya autopsi pada tubuh kedua korban. 
 
 
Fakta yang paling memberatkan adalah salah satu korban bernama Handi, dinyatakan masih hidup setelah kecelakaan, namun karena tubuhnya dibuang ke sungai, ia meninggal dunia karena terlalu banyak air yang masuk ke paru-parunya. 
 
Sementara untuk korban bernama Salsabila, memang dinyatakan sudah meninggal karena kecelakaan akibat benturan di kepala. Jadi Salsabila dalam keadaan sudah meninggal saat dibuang ke sungai Serayu. ***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram Puspen TNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x