Heri Gunawan menyatakan, kuat dugaan dua sejoli itu menjadi korban pembunuhan.
"Memang harusnya dibawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat karena perlu ditangani segera. Tapi ini malah dibawa ke mana-mana hingga akhirnya mayatnya ditemukan di sungai di daerah Cilacap dan Banyumas," ujar Heri Gunawan saat dihubungi Deskjabar.com, Sabtu, 18 Desember 2021.
Menurut Heri Gunawan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah bisa dikenakan terhadap terduga pelakunya.
"Pas kejadian mungkin tidak ada niat. Tapi setelah ada di dalam mobil itulah datang perencanaan jahat dengan berpikir untuk melepas tanggung jawab. Ketika niat ada lalu direncanakan," ujar Heri Gunawan.***