Jenderal Andika Perkasa Tegas, Oknum Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

- 25 Desember 2021, 08:10 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. /DeskJabar/Yedi Supriadi/yedi supriadi

Heri Gunawan menyatakan, kuat dugaan dua sejoli itu menjadi korban pembunuhan.

"Memang harusnya dibawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat karena perlu ditangani segera. Tapi ini malah dibawa ke mana-mana hingga akhirnya mayatnya ditemukan di sungai di daerah Cilacap dan Banyumas," ujar Heri Gunawan saat dihubungi Deskjabar.com, Sabtu, 18 Desember 2021.

Baca Juga: FOTO PENABRAK DUA SEJOLI di NAGREG Viral di Media Sosial, Heri Gunawan: Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Menurut Heri Gunawan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah bisa dikenakan terhadap terduga pelakunya.

"Pas kejadian mungkin tidak ada niat. Tapi setelah ada di dalam mobil itulah datang perencanaan jahat dengan berpikir untuk melepas tanggung jawab. Ketika niat ada lalu direncanakan," ujar Heri Gunawan.***

 

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x