KASUS Dua Sejoli Nagrek, Tiga Oknum TNI Dipecat dan Terancam Hukuman Penjara Belasan Tahun Hingga Seumur Hidup

- 25 Desember 2021, 07:31 WIB
Dua sejoli korban tabrakan Nagreg
Dua sejoli korban tabrakan Nagreg /Jurnal Garut/Muhammad Nur/

 

DESKJABAR - Setelah tiga oknum TNI AD ditangkap dalam kasus kecelakaan di Nagrek Garut, Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Andika Perkasa memerintahkan diproses hukum.

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Setelah dilimpahkan dari Kepolisian kepada pihak Pomdam III Siliwangi kemarin, akhirnya terkuak bahwa pelaku tabrakan Nagreg yang menewaskan dua sejoli Hendi Saputra dan Salsabila tersebut merupakan 3 orang anggota TNI dan berhasil ditangkap.

Baca Juga: Ahli Forensik dr Sumy Hastry Ungkap Kematian Dua Sejoli Handi Saputra dan Salsabila, 3 Oknum TNI AD Ditangkap

Baca Juga: Skuad Timnas Indonesia AFF 2021, Pelatih Indonesia Shin Tae-yong Minta VAR Nadeo Argawinata Siap Tampil

Hal ini dikonfirmasi oleh Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) lewat akun instagram @puspentni pada Jumat, 24 Desember 2021 malam.

Beginilah pernyataan resmi dari Puspen TNI terkait 3 anggota TNI pelaku tabrakan Nagreg yang tewaskan sejoli warga Garut.

"3 Oknum Anggota TNI AD Yang Tewaskan 2 Warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Tengah Jalani Proses Hukum

Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Baca Juga: BIKIN LEGA, Panglima TNI Andika Perkasa Turun Tangan, Kasus Handi dan Salsabila Korban Tabrak Lari Nagreg

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia Leg 2, Tatsuma Yoshida Takut Jika Egy Maulana Vikri Main di Piala AFF 2020, Antisipasi

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x