KASUS Dua Sejoli Nagrek, Tiga Oknum TNI Dipecat dan Terancam Hukuman Penjara Belasan Tahun Hingga Seumur Hidup

- 25 Desember 2021, 07:31 WIB
Dua sejoli korban tabrakan Nagreg
Dua sejoli korban tabrakan Nagreg /Jurnal Garut/Muhammad Nur/

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca Juga: DIPECAT! 3 Oknum TNI Penabrak Dua Sejoli di Nagreg: Jenderal ANDIKA PERKASA Perintahkan Segera Proses Hukum

Baca Juga: TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Proses Hukum dan Pecat

Seperti diketahui korban kecelakaan tabrak lari di Nagreg terhadap Handi Saputra (16), pelajar, warga Kampung Cijolang RT 03/01, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Korban lainnya Salsabila Umur (14), pelajar, warga Kampung Tegalane RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Saat itu mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg dekat depan SPBU Ciaro Kampung Tegal Lane RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Usai kejadian kecelakaan, keduanya pun menghilangkan. Tiga hari kemudian, warga dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan pada Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Muara Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Pada hari yang sama, Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, ditemukan mayat laki-laki di pinggir Sungai Serayu, Kampung Grumbul Cibali, Desa Banjarparakan RT 02/05, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.***

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah