Jenderal Andika Perkasa Tegas, Oknum Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

- 25 Desember 2021, 08:10 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. /DeskJabar/Yedi Supriadi/yedi supriadi

Sebagai landasan segmen analisanya, Anjas mengutip berita sebuah stasiun televisi yang menayangkan wawancara dengan Kabid Dokkes Polda Jateng Sumy Hastry Purwanti saat melakukan autopsi di Polres Cilacap.

Berdasarkan penjelasan Sumy Hastry, dari luka di kepalanya sesaat setelah kejadian, Salsabila langsung meninggal dunia karena ada patah tulang terbuka di kepalanya.

Sementara itu, autopsi Handi dilakukan ahli forensi lain di RS Mergono, Banyumas. Sumy Hastry mendapatkan keterangan dari ahli forensik yang menemukan tanda tenggelam di saluran napas atas sampai paru-paru Handi.

Dengan kata lain, Handi diduga meninggal dunia karena tenggelam lantaran dibuang dalam keadaan masih hidup.

Baca Juga: TERUNGKAP, Oknum TNI Penabrak Dua Sejoli di Nagreg, Anjas: Ini Bisa Jadi Pembunuhan Berencana

"Luka-luka di kepalanya tidak mematikan jadi waktu kecelakaan masih hidup. Kedua kami temukan tanda-tanda air juga pasir yang masuk di saluran napas atas hingga paru-paru. Jadi dia masih bernapas waktu dibuang ke sungai. Sedangkan lambung masih tersisa makanan," tutur Sumy Hastry.

Anjas menyatakan, berdasarkan hasil autopsi Sumy Hastry terhadap Handi, ia menduga bahwa pelaku bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana karena dia meninggal dunia bukan karena kecelakaan melainkan karena air yang masuk ke dalam paru-paru.

"Ini bisa jadi pembunuhan berencana. Logikanya pada saat 3-4 pelaku membawa korban ke rumah sakit, mereka sudah merencanakan di dalam mobil walaupun dari awalnya kecelakaan," ujarnya.

Menurut Anjas, perbuatan mereka mungkin masuk ke dalam pasal pembunuhan berencana jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan hal-hal yang mendukung bahwa mereka sudah merencanakan pada saat di mobil yang klaimnya hendak ke rumah sakit.

Tidak hanya Anjas, sebelumnya pakar hukum Dr Heri Gunawan menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku bisa dikategorikan pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x