Tiga Oknum Anggota TNI Penabrak Dua Sejoli di Nagreg, Dipecat dan Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 25 Desember 2021, 07:16 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. /DeskJabar/Yedi Supriadi/yedi supriadi


DESKJABAR– Setelah beberapa hari diusut akhirnya penabrak dua sejoli di Nagreg terungkap identitasnya yang tak lain merupakan oknum Anggota TNI.

Oknum Anggota TNI tersebut berjumlah tiga orang, dan atas perbuatan ketiganya akan dipecat dari dinas militer serta terancam hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021.

Baca Juga: Ahli Forensik dr Sumy Hastry Ungkap Kematian Dua Sejoli Handi Saputra dan Salsabila, 3 Oknum TNI AD Ditangkap

Baca Juga: DIPECAT! 3 Oknum TNI Penabrak Dua Sejoli di Nagreg: Jenderal ANDIKA PERKASA Perintahkan Segera Proses Hukum

Dalam kecelakaan tersebut ada dua sejoli yang menjadi korban yaitu HS (18) dan S (14) namun setelah kecelakaan tersebut keduanya dinyatakan menghilang.

Hingga akhirnya pada tanggal 11 Desember keduanya ditemukan di dua lokasi berbeda dan sudah menjadi mayat, di sepanjang Sungai Serayu wilayah Cilacap dan wilayah Banyumas, Jawa Tengah.

Berdasarkan penuturan warga sekitar, penabrak dua sejoli di Nagreg tersebut berdalih akan membawa korban ke rumah sakit.

Kemudian kasus kecelakaan ini diusut oleh pihak kepolisian Polresta Bandung, dan pada 22 Desember 2021 diketahui penabrak dua sejoli di Nagreg adalah oknum Anggota TNI.

Atas perbuatannya ketiga oknum TNI tersebut, saat ini tengah dalam penyidikan dan akan menjalani proses hukum sebagaimana diperintahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga: TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Proses Hukum dan Pecat

Sedangkan tiga oknum Anggota TNI tersebut yaitu antara lain:

1.       Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka): tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado

2.       Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro): tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

3.       Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Atas perbuatannya, ketiga oknum Anggota TNI tersebut telah melanggar Peraturan Undang-undang dengan ancaman maksimal seumur hidup bahkan pemecatan dinas militer.

Tiga oknum Anggota TNI itu akan dijerat hukum berdasarkan, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). Serta KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram Puspen TNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah