DESKJABAR- Tiga oknum anggota TNI pelaku kasus tabrakan Nagreg dan menewaskan dua sejoli asal Garut di tangkap, salah satu pelakunya adalam Kolonel Inf P bertugas di Korem Gorontalo.
Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
Penabrak sejoli di Nagreg lainnya, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang juga jadi penabrak sejoli di Nagreg tersebut.
Baca Juga: KABAR HARI INI GUS YAHYA: Makan Belum Kenyang, Sudah Harus Berhenti. Benarkah, Simak Penjelasannya
Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain.
UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
-KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).