Penabrak Sejoli di Nagreg, Salah Satunya Kolonel Inf P Korem Gorontalo, NETIZEN: Pak Dhe Dirman Bisa Nangis

- 25 Desember 2021, 07:48 WIB
Pernyataan resmi dari Puspen TNI terkait tiga oknum anggotanya yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg.
Pernyataan resmi dari Puspen TNI terkait tiga oknum anggotanya yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg. /Tangkapan layar Instagram.com/@puspentni

DESKJABAR-  Tiga oknum anggota TNI pelaku kasus tabrakan Nagreg dan menewaskan dua sejoli asal Garut di tangkap, salah satu pelakunya adalam Kolonel Inf P bertugas di Korem Gorontalo.

Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

Penabrak sejoli di Nagreg lainnya, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang juga jadi penabrak sejoli di Nagreg tersebut.

Baca Juga: KASUS Dua Sejoli Nagrek, Tiga Oknum TNI Dipecat dan Terancam Hukuman Penjara Belasan Tahun Hingga Seumur Hidup

Baca Juga: KABAR HARI INI GUS YAHYA: Makan Belum Kenyang, Sudah Harus Berhenti. Benarkah, Simak Penjelasannya

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain.

UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

-KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x