TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Pasal Pidananya

- 25 Desember 2021, 07:24 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD terancam hukuman seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD terancam hukuman seumur hidup. /DeskJabar/Yedi Supriadi/yedi supriadi

DESKJABAR - Tiga oknum TNI AD yang diduga menabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, lalu membuang jasadnya ke Sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, terancam hukuman seumur hidup.

Hal itu terungkap dari keterangan tertulis Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa di Jakarta yang dilansir Antara, Jumat, 24 Desember 2021 malam.

Ia menegaskan, selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

Baca Juga: TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Proses Hukum dan Pecat

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara Santosa.

Prantara Santosa menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, ketiganya terancam KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Tiga oknum anggota TNI AD yang tengah diselidiki tersebut, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya sedang menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x