TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Pasal Pidananya

- 25 Desember 2021, 07:24 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD terancam hukuman seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD terancam hukuman seumur hidup. /DeskJabar/Yedi Supriadi/yedi supriadi

Baca Juga: FOTO PENABRAK DUA SEJOLI di NAGREG Viral di Media Sosial, Heri Gunawan: Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian para korban yang digunakan saat kecelakaan dan satu sepeda motor milik korban.

Polda Jabar dan Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga oknum anggota TNI AD ke pihak TNI pada Rabu 22 Desember 2021.

"Hasil kordinasi, kami menyepakati penyidikan dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x