TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Pasal Pidananya

- 25 Desember 2021, 07:24 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD terancam hukuman seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD terancam hukuman seumur hidup. /DeskJabar/Yedi Supriadi/yedi supriadi

Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: TERUNGKAP, Oknum TNI Penabrak Dua Sejoli di Nagreg, Anjas: Ini Bisa Jadi Pembunuhan Berencana

Kronologis kejadian

Sebelumnya, dalam konferensi pers Jumat siang, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan, peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 8 Desember 2021. Kecelakaan menyebabkan dua remaja menjadi korban, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Namun, korban dikabarkan hilang setelah terlibat kecelakaan. Dua korban saat itu menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS.

Setelah tiga hari berlalu, aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah melaporkan ada penemuan jasad di kawasan Sungai Serayu pada Sabtu, 11 Desember 2021. Dua jasad itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan para korban kecelakaan di Nagreg tersebut.

Erdi mengatakan, aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat berangkat bersama orangtua korban untuk memastikan identitas kedua jasad tersebut.

"Memang benar korban merupakan anak-anak mereka. Korban divisum, diautopsi, dan dikembalikan kepada orangtuanya untuk dimakamkan," kata Erdi.

Dua korban tersebut ditemukan pada dua lokasi yang berbeda. Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x