Ketiga oknum TNI AD tersebut saat ini sedang menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.
Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca Juga: TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Proses Hukum dan Pecat
Prantara Santosa menegaskan, selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara Santosa.
Alasan terancam pasal pembunuhan berencana
Sebelumnya, staf pengajar di Thailand, Anjas menyatakan bahwa pelaku penabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, dapat dikenakan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Anjas menegaskan hal itu dalam video segmen analisa berjudul HASIL AUTOPSI, K0RBAN NAGREK MASIH BERNAFAS SAAT DIBUANG KE SUNGAI !! yang tayang di kanal YouTube Anjas di Thailand, Jumat, 24 Desember 2021.