Jenderal Andika Perkasa Tegas, Oknum Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

- 25 Desember 2021, 08:10 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. /DeskJabar/Yedi Supriadi/yedi supriadi

Ketiga oknum TNI AD tersebut saat ini sedang menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Proses Hukum dan Pecat

Prantara Santosa menegaskan, selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara Santosa.

Alasan terancam pasal pembunuhan berencana

Sebelumnya, staf pengajar di Thailand, Anjas menyatakan bahwa pelaku penabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, dapat dikenakan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

Anjas menegaskan hal itu dalam video segmen analisa berjudul HASIL AUTOPSI, K0RBAN NAGREK MASIH BERNAFAS SAAT DIBUANG KE SUNGAI !! yang tayang di kanal YouTube Anjas di Thailand, Jumat, 24 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x