Jenderal Andika Perkasa Tegas, Oknum Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

- 25 Desember 2021, 08:10 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. /DeskJabar/Yedi Supriadi/yedi supriadi

DESKJABAR - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tegas saat memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memproses hukum tiga oknum TNI AD yang diduga menabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, lalu membuang jasadnya ke Sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

Ketegasan itu terbukti dari pasal-pasal Undang-undang dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diperkirakan dapat dikenakan terhadap para tersangka. Salah satunya adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta yang dilansir Antara, Jumat, 24 Desember 2021 malam menyebutkan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap tiga oknum TNI AD.

Baca Juga: TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Pasal Pidananya

Tiga oknum anggota TNI AD yang tengah disidik Polisi Militer Kodam, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Selain terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ketiganya juga terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Ketiganya juga terancam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang dapat menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Ada juga Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat, dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan. 

Khusus Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, ketiga oknum TNI AD juga terancam dengan Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Ketiga oknum TNI AD tersebut saat ini sedang menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.

Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Proses Hukum dan Pecat

Prantara Santosa menegaskan, selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara Santosa.

Alasan terancam pasal pembunuhan berencana

Sebelumnya, staf pengajar di Thailand, Anjas menyatakan bahwa pelaku penabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, dapat dikenakan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

Anjas menegaskan hal itu dalam video segmen analisa berjudul HASIL AUTOPSI, K0RBAN NAGREK MASIH BERNAFAS SAAT DIBUANG KE SUNGAI !! yang tayang di kanal YouTube Anjas di Thailand, Jumat, 24 Desember 2021.

Sebagai landasan segmen analisanya, Anjas mengutip berita sebuah stasiun televisi yang menayangkan wawancara dengan Kabid Dokkes Polda Jateng Sumy Hastry Purwanti saat melakukan autopsi di Polres Cilacap.

Berdasarkan penjelasan Sumy Hastry, dari luka di kepalanya sesaat setelah kejadian, Salsabila langsung meninggal dunia karena ada patah tulang terbuka di kepalanya.

Sementara itu, autopsi Handi dilakukan ahli forensi lain di RS Mergono, Banyumas. Sumy Hastry mendapatkan keterangan dari ahli forensik yang menemukan tanda tenggelam di saluran napas atas sampai paru-paru Handi.

Dengan kata lain, Handi diduga meninggal dunia karena tenggelam lantaran dibuang dalam keadaan masih hidup.

Baca Juga: TERUNGKAP, Oknum TNI Penabrak Dua Sejoli di Nagreg, Anjas: Ini Bisa Jadi Pembunuhan Berencana

"Luka-luka di kepalanya tidak mematikan jadi waktu kecelakaan masih hidup. Kedua kami temukan tanda-tanda air juga pasir yang masuk di saluran napas atas hingga paru-paru. Jadi dia masih bernapas waktu dibuang ke sungai. Sedangkan lambung masih tersisa makanan," tutur Sumy Hastry.

Anjas menyatakan, berdasarkan hasil autopsi Sumy Hastry terhadap Handi, ia menduga bahwa pelaku bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana karena dia meninggal dunia bukan karena kecelakaan melainkan karena air yang masuk ke dalam paru-paru.

"Ini bisa jadi pembunuhan berencana. Logikanya pada saat 3-4 pelaku membawa korban ke rumah sakit, mereka sudah merencanakan di dalam mobil walaupun dari awalnya kecelakaan," ujarnya.

Menurut Anjas, perbuatan mereka mungkin masuk ke dalam pasal pembunuhan berencana jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan hal-hal yang mendukung bahwa mereka sudah merencanakan pada saat di mobil yang klaimnya hendak ke rumah sakit.

Tidak hanya Anjas, sebelumnya pakar hukum Dr Heri Gunawan menegaskan bahwa perbuatan terduga pelaku bisa dikategorikan pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana.

Heri Gunawan menyatakan, kuat dugaan dua sejoli itu menjadi korban pembunuhan.

"Memang harusnya dibawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat karena perlu ditangani segera. Tapi ini malah dibawa ke mana-mana hingga akhirnya mayatnya ditemukan di sungai di daerah Cilacap dan Banyumas," ujar Heri Gunawan saat dihubungi Deskjabar.com, Sabtu, 18 Desember 2021.

Baca Juga: FOTO PENABRAK DUA SEJOLI di NAGREG Viral di Media Sosial, Heri Gunawan: Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Menurut Heri Gunawan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah bisa dikenakan terhadap terduga pelakunya.

"Pas kejadian mungkin tidak ada niat. Tapi setelah ada di dalam mobil itulah datang perencanaan jahat dengan berpikir untuk melepas tanggung jawab. Ketika niat ada lalu direncanakan," ujar Heri Gunawan.***

 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah