Penabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel P Pernah Tugas di Kodam Dipenogoro, Ini Jabatannya

- 25 Desember 2021, 08:46 WIB
Tangkap layar Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa. Ia menyatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan proses hukum dan pesat tiga oknum TNI yang menabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Tangkap layar Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa. Ia menyatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan proses hukum dan pesat tiga oknum TNI yang menabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung. /ANTARA/Prisca Triferna/
DESKJABAR -  Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, dalam unggahan Instagram resmi Puspen TNI pada 24 Desember 2021 menyebutkan tiga anggota TNI penabrak dua sejoli Garut diamankan. 
 
Ketiga oknum anggota TNI itu adalah: Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka)
Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro). Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro)
 
Kolonel Infantri P saat ini sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. 
 
 
Banyak yang bertanya, siapakah oknum perwira menengah TNI berinisial P dalam kasus musibah tertabraknya dua sejoli Garut, lalu membuangnya ke sungai Serayu. 
 
Dari keterangan yang disampaikan Kapuspen TNI disebutkan jika Kolonel Infanteri P itu bertugas di Korem Gorontalo. 
 
Muncul dugaan inisial P dengan pangkat Kolonel Infanteri yang bertugas di Korem Gorontalo itu mengarah pada Kolonel Infanteri Priyanto selalu Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone. 
 
Belum ada keterangan resmi dari pihak TNI tentang siapa perwira yang berinisial P dan bertugas di Korem Gorontalo tersebut. 
 
Dan para netizen masih menduga kalau nama itu mengarah pada Kolonel Infanteri Priyanto. 
 
Korem 133/Nani Wartabone berada di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Saat ini Kolonel Infanteri P sedang diperiksa intensif oleh penyidik Pomdam merdeka. 
 
Sebelumnya, Kolonel Infanteri P yang diduga mengarah pada Priyanto, yang pernah bertugas di Kodam Dipenogoro sebagai Inspektur Utama Umum Inspektorat Diponegoro. 
 
Saat menabrak dua sejoli asal Garut dan membuangnya ke Sungai Serayu Kolonel Infanteri P dibantu dua anggota TNI yang bertugas di Jawa Tengah. Yakni Kopda DA, dan Kopda A. 
 
Kopral Dua DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopda Ahmad bertugas di Kodim Demak Kodan Dipenogoro. 
 
Kemungkinan kedua oknum anggota TNI tersebut merupakan bekas bawahan Kolonel Infanteri P saat bertugas di Kodam Dipenogoro. 
 
Pemilik akun @agung.surya5 menulis di kolom komentar akun sosial Puspen TNI, sekelas Kolonel bentar lagi B1 bisa seperti itu.
 "Semoga menjadi contoh buat semuanya," tulisnya
 
Akun media sosial lainya, @moh_rizkie menulis pesan agar kejiwaan Kolonel Infanteri P diperiksa karena sudah tega membuang korban yang ditabrknya ke sungai Serayu dalam kondisi masih hidup. 
 
"Tolong cek juga kejiwaanya, kok tega bener seorang TNI buang korban yang masih hidup ke sungai Serayu. Masih gak habis pikir saya," tulisnya 
 
Para pelaku penabrak dua sejoli asal Garut kini sedang menjalani pemeriksaan. Ketiganya terancam dipecat disamping menjalin hukuman. 
 
Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain. 
 
UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
 
-KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
 
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah