INI PERINTAH Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Terhadap Pelaku Tabrak Lari Sejoli Nagreg

- 25 Desember 2021, 10:53 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa /Kapuspen TNI/

DESKJABAR - Kasus kecelakaan Nagreg yang menewaskan 2 sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), ternyata mendapat perhatian serius dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Atensi Jenderal Andika Perkasa terhadap kasus keselakaan Nagreg tersebut muncul karena terduga pelaku dalam kasus kecelakaan Nagreg adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahm.

Bahkan dengan tegas Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan perintah berupa pemberian hukuman tambahan tambahan terhadap terduga pelaku kecelakaan Nagreg tersebut.

Baca Juga: Inilah Ancaman Pidana Maksimal Bagi Pelaku Kecelakaan Nagreg, Melanggar 6 Pasal Serta Pemecatan Dari Militer

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat 24 Desember 2021.

Prantara Santosa menjelaskan, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan untuk melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku kecelakaan Nagreg tersebut.

Baca Juga: Skuad Timnas Indonesia Piala AFF 2020 Sabtu Malam Ini akan Berhasil Mengalahkan Singapura, SIMAK PREDIKSINYA

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x