Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, 3 Oknum TNI Dipecat, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Berikut Kronologinya

- 25 Desember 2021, 08:51 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa /

DESKJABAR - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwasanya tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Garut Jawa barat, yang berujung kematian akan dipecat dari kesatuannya.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum TNI AD tersebut.

Ketiga orang oknum TNI itu yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A.

Baca Juga: Penabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel P Pernah Tugas di Kodam Dipenogoro, Ini Jabatannya

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Tegas, Oknum Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Hal itu diungkapkan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," ungkap Mayjen TNI Prantara Santosa, melalui keterangan tertulis, pada Jumat 24 Desember 2021.

Mayjen TNI Prantara lebih jauh menuturkan, bahwa peraturan perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI tersebut antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Dalam aturan KUHP yang dilanggar antara lain Pasal 181 ddng ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 yang ancaman pidana penjara maksimalnya seumur hidup.

Kolonel Inf P merupakan Korem Gorontalo, Kodam Merdeka dan tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x