Inilah Ancaman Pidana Maksimal Bagi Pelaku Kecelakaan Nagreg, Melanggar 6 Pasal Serta Pemecatan Dari Militer

- 25 Desember 2021, 10:29 WIB
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg
Hukuman Pidana maksimal diberikan pada TNI pelaku tabrakan apda kecelakaan nagreg /

DESKJABAR - Kasus kecelakaan Nagreg yang menewaskan 2 sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), saat ini sedang dalam proses penyidikan Polisi Militer.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan untuk melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku kecelakaan Nagreg tersebut.

Terduga pelaku dalam kasus kecelakaan Nagreg adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahm

Baca Juga: RESMI POLDA JABAR Tangkap Pelaku Kasus Kecelakaan Nagreg, Handi dan Salsabila, Ternyata Pelakunya Oknum TNI

Kolonel Infanteri P saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, menjelaskan, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga: MISTERIUS, Sudah 7 Hari, 2 Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg Belum Ditemukan

Disebutkan, ketiga  Oknum Anggota TNI AD tersebut diduga telah melanggar Peraturan Perundangan antara lain:

UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x