Seperti diketahui, kasus kecelakaan Nagreg yang menewaskan 2 sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), saat ini sedang dalam proses penyidikan Polisi Militer.
Ini ancaman bagi pelaku
Dalam keterangan tertulis Kapuspen TNI, Kolonel Infanteri P saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Disebutkan, ketiga Oknum Anggota TNI AD tersebut diduga telah melanggar Peraturan Perundangan antara lain:
UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Kasus tabrak lari di Nagreg terjadi pada Rabu 8 Desember 2021 lalu. Korban kecelakaan Nagreg itu bernama Handi Saputra (16), pelajar, warga Kampung Cijolang RT 03/01, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Bersama Handi, Salsabila Umur (14), pelajar, warga Kampung Tegalane RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg dekat depan SPBU Ciaro Kampung Tegal Lane RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.