Inilah Identitas Tiga Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg, Handi dan Salsabila bisa Tenang

- 25 Desember 2021, 13:01 WIB
Foto kedua korban Handi dan Salsabila, sejoli yang ditabrak 3 oknum TNI AD.
Foto kedua korban Handi dan Salsabila, sejoli yang ditabrak 3 oknum TNI AD. /Jurnal Garut/Muhammad Nur/

Selanjutnya, Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), pasal 359 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 KUHP yang ancaman pidana penjara maksimalnya seumur hidup.

Kronologi tabrak lari sejoli di Nagreg

Kecelakaan yang mengawali hilangnya kedua korban terjadi di Kampung Ciaro Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung pada hari Rabu 8 Desember 2021 petang.

"Awal mulanya saudara saya dijemput pacarnya dari rumah, ada sekitar 5 sampai 10 menit kedepan terjadi kecelakaan. Jadi mau nyebrang ke jalan dari arah Bandung ke arah Limbangan datang mobil Panther dan terjadi kecelakaan di depan POM Ciaro," ucap Deden seperti dikutip DeskJabar.com dari PRFMnews.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Tegas, Oknum Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

"Saya sempat ke sana ke TKP ternyata si korban sudah dibawa ke mobil dan dari keterangan warga mau dibawa ke rumah sakit terdekat," katanya.

Untuk memastikan keadaan dan keberadaan keponakannya yang telah dibawa ke rumah sakit oleh pelaku, Deden dan keluarga langsung mendatangi Puskesmas 24 Jam Limbangan dan Rumah Sakit serta Klinik.

"Kita udah cari di tiga kabupaten, tapi nggak ada di semua rumah sakit, puskesmas, dan klinik," ucap Deden.

Deden adalah paman Salsabila, warga Kampung Tegal Lame Desa Ciaro Kecamatan Nagreg.

Korban hilang lainnya setelah kecelakaan di Nagreg yaitu, Handi Saputra (18), warga Kampung Cijolang Desa Cijolang Kecamatan Limbangan Garut, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PRFM News Instagram Puspen TNI YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah