DESKJABAR - Pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg telah tertangkap. Ternyata 3 pelaku tersebut adalah anggota TNI AD.
Melalui Polda Jabar, ke-3 pelaku ini resmi ditangkap usai terbukti menewaskan dua sejoli, Handi dan Salsabila.
Dikutip DeskJabar.com dari Instagram @puspenTNI, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.
Baca Juga: MENGERIKAN! Kenapa Kasus Subang Tak Terungkap Juga: TERNYATA OH TERNYATA.....
Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini
3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca Juga: Inilah Enam Ciri Orang yang Memiliki IQ Tinggi (Cerdas), Apakah Anda Salah Satunya ?
Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya
Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Baca Juga: INI PERINTAH Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Terhadap Pelaku Kecelakaan Nagreg