PELAKU TABRAK Lari Sejoli di Nagreg Terungkap, Berikut Nama dan Jabatan Kolonel 'P'

- 25 Desember 2021, 11:37 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg hingga menewaskan dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg hingga menewaskan dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. /Yedi Supriadi/DeskJabar.com


DESKJABAR
- Pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg telah tertangkap. Ternyata 3 pelaku tersebut adalah anggota TNI AD.

Melalui Polda Jabar, ke-3 pelaku ini resmi ditangkap usai terbukti menewaskan dua sejoli, Handi dan Salsabila.  

Dikutip DeskJabar.com dari Instagram @puspenTNI, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Baca Juga: MENGERIKAN! Kenapa Kasus Subang Tak Terungkap Juga: TERNYATA OH TERNYATA.....

Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Inilah Enam Ciri Orang yang Memiliki IQ Tinggi (Cerdas), Apakah Anda Salah Satunya ?

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca Juga: INI PERINTAH Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Terhadap Pelaku Kecelakaan Nagreg

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram @puspentni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x