Diketahui mobil dengan plat nomor tersebut telah terjual dan telah dibalik nama. Hasil investigasi setelah dicek nomor registrasi yang notabenenya sangat gampang dicari di Indonesia.
Heri Gunawan menduga, pelaku memiliki niat tidak mau bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Diduga, dua sejoli bisa saja dibunuh saat di mobil atau dibiarkan mati di dalam mobil hingga akhirnya mayatnya di buang ke sungai.
Baca Juga: TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Pasal Pidananya
Menurut dia, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah bisa dikenakan terhadap terduga pelakunya.
"Pas kejadian mungkin tidak ada niat. Tapi setelah ada di dalam mobil itulah datang perencanaan dengan berpikir untuk melepas tanggung jawab. Ketika niat ada lalu direncanakan," ujar Heri Gunawan.***