Penabrak Sejoli di Nagreg, Pengadilan Militer Menanti Hukuman Berat Kolonel Inf P dan 2 Oknum TNI Lainnya

- 25 Desember 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ilustrasi Pengadilan Militer II-08 Jakarta. /Dok. Dilmil-jakarta.go.id

DESKJABAR- Penabrak sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung Handi Saputra dan Salsabila sebanyak tiga orang seluruhnya adalah anggota TNI. Bahkan salah satu oknum anggota TNI tersebut berpangkat kolonel inf dengan inisial P.

Penabrak sejoli di Nagreg Handi Saputra dan Salsabila itu dinilai sadis karena usai ditabrak bukannya dibawa ke rumah sakit malahan di buah di Sungai Serayu Cilacap dan Banyumas Jawa Tengah.

Si penabrak sejoli di Nagreg Handi dan Salsabila itu semula ditangani Polres Bandung, namun oleh Polda Jawa Barat dilimpahkan kasusnya ke pihak TNI AD.

Baca Juga: PIALA AFF 2020, Shin Tae-yoing Andalkan Evan Dimas Jadi Starter, NETIZEN Bismillah Indonesia Menang Malam Ini

Baca Juga: TERKINI Kasus Pembunuhan di Subang, Kades Jalancagak dan Yoris Bertemu, Cerita Mimpi Amalia

Kasus penabrak sejoli di Nagreg itu mendapat respon langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Dia menyebut bahwa kasus tersebut harus diproses hukum dan diberikan hukuman pemberatan.

Peradilan Militer juga siap menanti tiga oknum TNI AD yang mencelakakan dua orang remaja hingga tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Selain Pengadilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan. Pidana itu ialah pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM.

"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer,” ucap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x