Buntut Oknum TNI jadi Pelaku Dua Sejoli Nagreg, TNI AD Pastikan Penegakan Hukum 'Layak Dipecat'

- 27 Desember 2021, 18:06 WIB
 Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Senin 27 Desember 2021 mengunjungi makam Salsabila (14), korban tabrakan oleh oknum TNI AD di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Senin 27 Desember 2021 mengunjungi makam Salsabila (14), korban tabrakan oleh oknum TNI AD di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/ /Antara

DESKJABAR - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan proses penyidikan kasus tabrakan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menyebabkan dua warga tewas oleh oknum anggota TNI dipusatkan di Puspom AD.

Menurutnya, ketiga tersangka oknum anggota TNI itu sudah dalam penahanan dan sedang dalam proses pemeriksaan.

Ketiga oknum anggota TNI itu, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A.

"Jadi tadinya perkara itu ada di Pomdam III Siliwangi , dan Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka, namun saat ini sudah dipusatkan (di Puspom AD)," kata Chandra di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin 27 Desember 2021.

Baca Juga: TERBARU ! YORIS dan DANU PECAH ? Bakal Ganti Pengacara ? Kasus Pembunuhan di Jalancagak Subang

Chandra menargetkan proses penyidikan terhadap tiga oknum TNI AD itu akan selesai dalam sepekan ini. Sehingga perkara tabrakan hingga pembuangan jenazah itu bisa segera masuk ke peradilan militer.

Dalam proses penyidikan itu, menurut Chandra, Polisi Militer didukung kepolisian untuk dapat melengkapi sejumlah alat bukti maupun keterangan saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh Polresta Bandung.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya untuk memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," katanya, dikutip Antara.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum yang ditegakkan kepada tiga oknum anggota TNI tersebut akan tegas dan transparan.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 27 Desember 2021, Seberapa Banyak Top Up Diamond Dibutuhkan di Free Fire ?

Atas nama institusi, ia telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Handi (16) dan Salsabila (14) yang menjadi korban atas peristiwa tersebut.

"Sudah saya sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AD yang tidak bertanggung jawab," kata Dudung.

"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Jenderal TNI Dudung Abdurachman di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 27 Desember 2021.

Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi dan Salsabila, serta tiga oknum anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa oleh tiga oknum anggota TNI tersebut lalu hilang secara misterius.

Kemudian pada 11 Desember 2021 dua jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan kepada keluarga dan dimakamkan.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x