KSAD JENDERAL DUDUNG Kunjungi Makam Dua Sejoli Tabrakan Nagreg: Ia Katakan Ini pada Keluarga Korban

- 27 Desember 2021, 12:49 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Senin 27 Desember 2021 mengunjungi makam Salsabila (14), korban tabrakan oleh oknum TNI AD di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Senin 27 Desember 2021 mengunjungi makam Salsabila (14), korban tabrakan oleh oknum TNI AD di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

DESKJABAR - Kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupate Bandung, Jawa Barat dengan korban dua sejoli Handi dan Salsabila yang melibatkan 3 oknum TNI AD, masih bergulir.

Hari ini, Senin 17 Desember 2021, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi rumah dan makam korban tabrakan dua sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung.

KSAD bersama jajarannya datang ke lokasi pada pukul 09.00 WIB. Dudung berkunjung ke dua lokasi rumah korban, yakni rumah Salsabila (14) di Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, dan ke rumah Handi (18) di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Baca Juga: HORE! KASUS SUBANG TERUNGKAP Penantian Publik TERJAWAB: Ini SARAN Mantan Kapolda Anton Charliyan dan Roy Suryo

Baca Juga: INILAH KODE REDEEM FF HARI INI, Kode Redeem FF 27 Desember 2021, ADA Shotgun M1887 Rapper Underworld

"Alhamdulillah, pada pagi hari ini (Senin 27 Desember 2021) saya melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam korban tabrak lari yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," kata Dudung di Limbangan, Kabupaten Garut.

Tak lupa, saat berada di makam para korban, KSAD Dudung mendoakan dua sejoli tabrakan Nagreg. Selain itu, Dudung melakukan tabur bunga didampingi oleh perwakilan keluarga para korban.

"Tentunya, saya menghaturkan duka cita yang sangat mendalam terutama meninggalnya dua orang korban tersebut," katan Dudung.

Pada kesempatan itu, Dudung memastikan kepada keluarga dua sejoli korban tabrakan Nagreg jika oknum anggota TNI, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A, telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," kata Dudung.

Baca Juga: Kemenag Jabar Dipanggil Kasus Herry Wirawan, Kejati Jabar Bongkar Penyelewengan Dana Bansos HW

Sebagaimana diketahui, peristiwa tabrakan di Nagreg dengan korbang dua sejoli Handi dan Salsabila terjadi pada 8 Desember 2021 lalu.

Dua sejoli Handi dan Salsabila ditabrak mobil Isuzu Panther warna hitam yang belakangan diketahui mobil tersebut ditumpangi tiga oknum TNI AD.

Setelah peristiwa tersebut, dua sejoli Handi dan Salsabila korban tabrak Nagreg dibawa oleh tiga oknum TNI tersebut lalu hilang secara misterius.

Baru pada 11 Desember, dua jenazah dua sejoli Handi dan Salsabila korban tabrakan Nagreg itu ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x