Inilah Pengadilan yang Akan Adili 3 Oknum TNI AD Terduga Penabrak Sejoli di Nagreg

- 26 Desember 2021, 11:33 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD masih menjalani proses hukum.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD masih menjalani proses hukum. /DeskJabar/Yedi Supriadi/yedi supriadi

DESKJABAR - Tiga oknum TNI AD yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli, Handi dan Salsabila, di Nagreg, Kabupaten Bandung, masih menjalani proses hukum.

Pada Rabu 22 Desember 2021, Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung yang terjadi pada 8 Desember 2021.

Pada peristiwa tersebut, kedua korban, Handi dan Salsabila ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang aliran Sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, pada 11 Desember 2021.

Baca Juga: TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Pasal Pidananya

Terkait dugaan tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Namun, berbeda dengan proses hukum pidana yang dihadapi warga sipil, para anggota militer ini akan diadili pada pengadilan militer. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pengadilan Militer ini mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana tersebut masih terdaftar sebagai: 

  1. Prajurit; 
  2. Berdasarkan undang-undang dianggap sebagai prajurit; 
  3. Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang; 
  4. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer

Sesuai pasal 15, pada tingkat pertama, Pengadilan Militer atau Pengadilan Militer Tinggi akan memeriksa dan memutuskan perkara pidana tiga oknum TNI AD tersebut.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Tegas, Oknum Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber TNI AD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x