Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997, Pengadilan Militer adalah pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangkat kapten ke bawah dan Pengadilan Militer Tinggi menjadi pengadilan tingkat bandingnya.
Sementara itu, Pengadilan Militer Tinggi menjadi pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya atau salah satu terdakwanya berpangkat mayor ke atas.
ke-3 Oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut adalah :
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka): tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro): tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro): tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka kedua oknum berpangkat kopral dua akan disidang di Pengadilan Militer sementara oknum berpangkat Kolonel akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi.
Baca Juga: TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Proses Hukum dan Pecat
Peraturan Perundangan yang bisa dikenakan terhadap 3 oknum TNI AD tersebut antara lain :
- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).