Inilah Pengadilan yang Akan Adili 3 Oknum TNI AD Terduga Penabrak Sejoli di Nagreg

- 26 Desember 2021, 11:33 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD masih menjalani proses hukum.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD masih menjalani proses hukum. /DeskJabar/Yedi Supriadi/yedi supriadi

Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997, Pengadilan Militer adalah pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangkat kapten ke bawah dan Pengadilan Militer Tinggi menjadi pengadilan tingkat bandingnya.

Sementara itu, Pengadilan Militer Tinggi menjadi pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya atau salah satu terdakwanya berpangkat mayor ke atas.

ke-3 Oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut adalah :

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka): tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro): tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro): tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka kedua oknum berpangkat kopral dua akan disidang di Pengadilan Militer sementara oknum berpangkat Kolonel akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi.

Baca Juga: TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Proses Hukum dan Pecat

Peraturan Perundangan yang bisa dikenakan terhadap 3 oknum TNI AD tersebut antara lain :

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber TNI AD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x