Inilah Pengadilan yang Akan Adili 3 Oknum TNI AD Terduga Penabrak Sejoli di Nagreg

- 26 Desember 2021, 11:33 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD masih menjalani proses hukum.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD masih menjalani proses hukum. /DeskJabar/Yedi Supriadi/yedi supriadi

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber TNI AD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x