DESKJABAR - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada, untuk mengawal proses hukum kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut yang terlibat dalam kasus tabrakan di Nagrek.
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang menewaskan dua sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) tersebut layak dipecat.
"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Jenderal TNI Dudung Abdurachman di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 27 Desember 2021.
Pada kesempatan itu, Dudung Abdurachman mengatakan apa yang dilakukan tiga oknum TNI AD yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A tersebut sudah di luar batas sehingga sudah sangat layak dipecat.
Saat terlibat peristiwa tabrakan di Nagreg, tiga oknum TNI AD ini bukannya memberikan pertolongan kepada Handi Saputra dan Salsabila, tapi malah dibawa kabur dan akhirnya membuang korban di Sungai Serayu.
Dudung mengatakan tiga oknum tersebut, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya dan pihaknya akan menunggu putusan dari peradilan militer sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku penabrak Handi dan Salsa.