TNI TABRAK DUA SEJOLI, Jenderal Dudung Datangi Kediaman dan Ziarah ke Makam Handi dan Salsa, Begini Kata KSAD

- 27 Desember 2021, 13:11 WIB
epala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
epala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) /

DESKJABAR- Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman pastikan hukum berat menanti 3 anggota TNI penabrak dua sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung.

Jenderal Dudung menyebutkan hal tersebut saat mengunjungi rumah kediaman dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila, sekaligus berziarah ke makan dua sejoli korban tabrak lari.

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyebut tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hingga diduga membuang jenazah korban layak dipecat.

Baca Juga: KASUS OMICRON di Tanah Air Bertambah Jadi 46 Kasus, Ini yang Dilakukan Pemerintah Indonesia

Baca Juga: KSAD JENDERAL DUDUNG Kunjungi Makam Dua Sejoli Tabrakan Nagreg: Ia Katakan Ini pada Keluarga Korban

Baca Juga: INFO TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Terungkap Isi Percakapan Yosep dan Anjas via WA

Menurut Jenderal Dudung, apa yang dilakukan tiga oknum TNI AD tersebut sudah di luar batas. Adapun peristiwa tersebut menimbulkan dua korban tewas, yakni Handi (16) dan Salsabila (14).

"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 27 Desember 2021, sebagaimana dikutip Deskjabar.com dari antara.

Jenderal Dudung mengatakan tiga oknum tersebut, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya.

Dia memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada untuk mengawal proses hukum kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

Meski begitu, menurut Dudung, pihaknya akan menunggu putusan dari peradilan militer sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku penabrak Handi dan Salsa.

"Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," katanya.

Baca Juga: Kemenag Jabar Dipanggil Kasus Herry Wirawan, Kejati Jabar Bongkar Penyelewengan Dana Bansos HW

Baca Juga: Plt. Walikota Bandung Yana Mulyana Tidak bisa Seenaknya Ganti Sekda Ema Sumarna, Ini Tahapannya

Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi dan Salsabila, serta tiga oknum anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa tiga oknum TNI tersebut lalu hilang secara misterius.

Kemudian pada 11 Desember 2021 dua jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan ke keluarga dan dimakamkan.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x