KASUS OMICRON di Tanah Air Bertambah Jadi 46 Kasus, Ini yang Dilakukan Pemerintah Indonesia

- 27 Desember 2021, 12:56 WIB
Ilustrasi Omicron. Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyebutkan jumlah kasus terkonfirmasi positif varian Omicron kini kembali bertambah menjadi 46 kasus di Indonesia.
Ilustrasi Omicron. Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyebutkan jumlah kasus terkonfirmasi positif varian Omicron kini kembali bertambah menjadi 46 kasus di Indonesia. /Pixabay/Alexandra_Koch/

DESKJABAR - Kasus Omicron terus bertambah di tanah air. Sejak diumumkan pertama kali 16 Desember 2021, kasus Omicron sudah menjadi 46 kasus.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebutkan jumlah kasus terkonfirmasi positif varian Omicron kini bertambah menjadi 46 kasus di Indonesia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi tambahan kasus Omicron 27 orang. Sebagian besar menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso,” kata Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, Minggu 26 Desember 2021, seperti dikutip Desk Jabar dari Antara.

Baca Juga: LINK STREAMING Final Piala Suzuki AFF 2020, Indonesia vs Thailand, Leg 1 dan Leg 2 di Singapura

Baca Juga: INFO TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Terungkap Isi Percakapan Yosep dan Anjas via WA

Nadia menyatakan tambahan sebanyak 27 kasus tersebut sebagian besar berasal dari pelaku perjalanan dan didapatkan dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS) yang keluar pada tanggal 25 Desember 2021.

Dengan rincian, sebanyak 26 kasus merupakan imported case di antaranya 25 warga negara Indonesia yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki dan seorang warga asing dari Nigeria.

Sementara satu kasus positif merupakan tenaga kesehatan di RSDC Wisma Atlet.

Menurut Nadia, kasus Omicron tersebut terdeteksi saat pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia menjalani karantina 10 hari. Beberapa kasus terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari masa karantina.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x