Hukum Berat Perwira TNI Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg, Ini Tiga Alasannya Menurut Pengamat Millter

- 2 Januari 2022, 14:54 WIB
Oknum Kolonel Penabrak dan Pembuang Mayat Dua Sejoli di Nagreg Adalah Kolonel P harus dihukum berat
Oknum Kolonel Penabrak dan Pembuang Mayat Dua Sejoli di Nagreg Adalah Kolonel P harus dihukum berat /Jurnal Garut/Muhammad Nur/

 

 

 

DESKJABAR - Oknum TNI pelaku  tabrak lari Nagreg yang menewaskan Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di depan SPBU Ciaro Garut 8 Desember 2021 lalu, harus dihukum seberat-beratnya. Khususnya Kolonel P yang diketahui sebagai inisiator untuk membuang jenazah dua sejoli itu ke sungai Serayu –Cilacap.

Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Militer dari Universitas Padjadjaran, Prof.Muradi ketika dihubungi Deskjabar, Minggu 2 Januari 2022.

“Salah satu yang menjadi pemberat Kolonel P dalam kecelakaan Nagreg ini adalah, karena dia merupakan perwira, tingkat kolonel dan menjadi inisiator. Berbicara psikologis militer, posisi kolonel harusnya tidak boleh panik atau ragu-ragu dalam dalam mengambil keputusan. Apalagi dalam kasus Nagreg ini, yang jelas-jelas melanggar hukum bukan hanya 1 tapi 3 kejahatan sekaligus,” ujar Muradi.

Baca Juga: BUKAN SKETSA, Tapi Ini yang Seharusnya Dirilis Polda Jabar dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Lebih  lanjut Muradi menjelaskan, tiga pelanggaran hukum yang dilakukan para oknum TNI tersebut yaitu pertama, menabrak orang hingga meninggal itu melanggar UU Lalu Lintas. Kedua, tidak bertanggung jawab dengan membuang jenazah. Ketiga, membunuh satu korban yang masih hidup, sebelum akhirnya  dua sejoli itu dibuang ke sungai Serayu.

“Hukumannya bisa 20 tahun lebih atau hukuman mati kalau memang perbuatannya terbukti karena dia aparat keamanan kan. Kalau misalnya pelakunya di dalam mobil itu semua bintara, saya masih maklum karena psikologisnya belum kuat," katanya.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x