“Kalaupun tidak sampai ke pengadilan sipil, minimal pengadilan kolektivitas. Apalagi sekarang sudah ada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Itu jauh lebih mudah untuk memproses pengadilan kolektivitas tadi. Jadi mix antara pengadilan sipil dengan pengadilan militer,” tutur Muradi. ***
.