Hukum Berat Perwira TNI Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg, Ini Tiga Alasannya Menurut Pengamat Millter

- 2 Januari 2022, 14:54 WIB
Oknum Kolonel Penabrak dan Pembuang Mayat Dua Sejoli di Nagreg Adalah Kolonel P harus dihukum berat
Oknum Kolonel Penabrak dan Pembuang Mayat Dua Sejoli di Nagreg Adalah Kolonel P harus dihukum berat /Jurnal Garut/Muhammad Nur/

“Kalaupun tidak sampai ke pengadilan sipil, minimal pengadilan kolektivitas.  Apalagi sekarang sudah ada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Itu jauh lebih mudah untuk memproses pengadilan kolektivitas tadi. Jadi mix antara pengadilan sipil dengan pengadilan militer,” tutur Muradi. ***

.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x