Jangan Pengaruhi Peradilan Kasus Tabrakan Nagreg! Kriminologi : Hukuman 3 Oknum TNI Harus Sesuai Perbuatannya

- 4 Januari 2022, 16:12 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa /Kapuspen TNI/

Dalam rekonstruksi tabrakan di Nagreg ada lima adegan yang diperagakan seluruh tersangka mulai dari turun dari mobil untuk menolong korban yang tertabrak, sampai tersangka menarik salah satu korban dari bawah kolong mobil.

Terungkap fakta bahwa Handi dan Salsabila dimasukkan melalui pintu yang berbeda. Salsabila di bagian bangku baris kedua, menggunakan pintu bagian tengah, sedangkan Handi ditempatkan di kursi belakang melalui pintu bagian belakang.

Sementara untuk rekonstruksi di atas jembatan Sungai Tajum  terungkap tiga prajurit TNI AD datang dari arah selatan (Cilacap) menggunakan mobil pengganti Isuzu Panther warna hitam dengan nopol B 300 Q.

Di tengah jembatan, ketiganya lantas berhenti. Korban Salsabila dibuang dari sisi barat jembatan dengan posisi kepala terlebih dahulu. Sedangkan Handi, dibuang di titik yang sama namun dengan posisi kaki terlebih dahulu.

Ketiga oknum TNI dalam kecelakaan Nagreg yang menewaskan dua sejoli itu adalah Kolonel Infanteri Priyanto (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua Dwi Andoko (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad Soleh (Kodim Demak, Kodam Diponegoro). Pada saat terjadi kecelakaan mereka menggunakan mobil Isuzu Panther hitam dengan plat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA. ***

 

 

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x