Dalam dakwaan Pimpinan Boarding School Al Madani Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengandung ancaman maksimal 20 tahun penjara seperti diungkapkan plt Aspidum Kejati Jabar Riyono beberapa waktu lalu.
Sementara salah seorang penggiat hak perempuan Yara menginginkan seharusnya Herry Wirawan dituntut mati agar menjadi efek jera kepada pelaku yang lain.
Begitu juga membuat takut bagi calon pelaku yang tidak bisa coba coba laku melakukan pelecehan seks atau pemerkosaan terhadap perempuan karena hukumannya sangat berat.***